PENCARIAN JURNAL LINGKUNGAN dan SANITASI

Custom Search

PORTAL SANITASI INDONESIA

Lijit Ad Tag

SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (STBM) Indonesia

Minggu, 05 Februari 2012

Persetujuan atau Ketidaksetujuan Rakyat atas Penetapan Wilayah Pertambangan Mendesak Untuk Dikonkritkan Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi

Persetujuan atau Ketidaksetujuan Rakyat atas Penetapan Wilayah Pertambangan Mendesak Untuk Dikonkritkan Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta (30 Januari 2012) Penembakan mati terhadap rakyat yang menolak tambang di Bima (24 Desember 2011) dan balasan rakyat membakar kantor Bupati Bima tidak akan terjadi bila penetapan wilayah pertambangan sebelumnya mendapatkan persetujuan atau ketidak-persetujuan rakyat dalam menetapkan wilayah pertambangan.

Persetujuan atau ketidak-persetujuan rakyat dalam penetapan wilayah pertambangan adalah wajib, telah tertulis dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MINERBA). Pasal 10 UU MINERBA, butir (a) dan (b): menyatakan:Penetapan Wilayah Pertambangan dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan;

Ketentuan ini telah diabaikan oleh pemerintah, mulai dari Kabupaten hingga Kementerian ESDM. Karena, dalam pantauan WALHI, semua izin pertambangan yang dinyatakan clean and clear oleh Kementerian ESDM tidak diawali dengan mekanisme menanyakan persetujuan atau ketidakpersetujuan rakyat yang terdampak negatif.

Proses sidang uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara telah selesai pada 16 Maret 2011 dengan diserahkannya kesimpulan persidangan oleh WALHI sebagai pemohon kepada Mahkamah Konstitusi. Namun hingga hari ini belum ada keputusan. Sementara konflik tambang antara rakyat dan perusahaan terus berlangsung, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Disamping Bima, terdapat 21 titik konflik (hot spot) tambang vs rakyat yang sedang berlangsung pada Juanuari 2012.

Karenanya WALHI bersama dengan Tim Advokasi Hak atas Lingkungan Hidup mensomir Mahkamah Konsitusi agar segera mengeluarkan keputusan no perkara 32/PUU-VII/2010 yang didaftarkan pada 22 April 2010. Bila dalam waktu satubulan sejak somasi terbuka ini disampaikan (30 Januari 2012) maka kami akan mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sumber : Siaran Pers dan Somasi Terbuka, WALHI dan Tim Advokasi Hak atas Lingkungan

Tidak ada komentar:

U.S. EPA Research

CAMPUS GREEN