PENCARIAN JURNAL LINGKUNGAN dan SANITASI

Custom Search

PORTAL SANITASI INDONESIA

Lijit Ad Tag

SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (STBM) Indonesia

Selasa, 23 Desember 2008

Institut Pertanian Bogor (IPB) Gelar Temu Konsultasi Publik Dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini bertujuan mengatur kebijakan nasional dibidang kepemudaan secara komprehensif, konsisten, sistemik dan mampu memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak asasi manusia pemuda.

Demikian disampaikan Staf Khusus Bidang Kebijakan dan Pengawasan Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Budi Dharmawan dalam Temu Konsultasi Publik dan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Kepemudaan, Senin (22/12) di Institut Pertanian Bogor (IPB) International Convention Center, Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan IPB bekerjasama dengan Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga RI.

Acara ini dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, M.S dan laporan Ketua Panitia yang juga merupakan Direktur Kemahasiswaan IPB Dr. Rimbawan.

Mewakili Tim Perumus, Dr.Titik Sumarti didampingi Dr. Rimbawan dan elemen kepemudaan lain membacakan hasil rumusan peserta temu publik ini menyampaikan, meskipun dalam uji publik ini ada pihak yang menilai perlu atau tidaknya adanya rancangan undang-undang tentang kepemudaan, namun secara umum para pembahas menilai positif keberadaan rancangan undang-undang kepemudaan.

Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sukmaya mengatakan, pemerintah terkesan membatasi ruang gerak kegiatan kepemudaan dan ikut campur terlalu jauh dalam mengatur organisasi kepemudaan. Pembahas merasa prihatin melihat pemuda yang kurang produktif dalam perubahan sosial. "Para pemuda tidak boleh dikekang, secara substansial ini sebuah kemajuan untuk menyempurnakan RUU ini. Secara umum masih dijumpai pasal-pasal dalam RUU yang perlu penjelasan lebih lanjut," katanya.

"Peserta yang keberatan menduga bahwa RUU ini dapat diberlakukan sebagaimana yang terjadi pada masa lalu," kata Dr. Titik. Sementara itu, sebagian besar pembahas yang setuju menyatakan bahwa RUU ini berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda. Pemuda sebagai kekuatan bangsa masa depan memiliki kebebasan dalam berkreasi dan aktivitas. Apalagi pemuda berperan penting dalam gerakan riil masyarakat dan pemerintah.

Dr. Titik membacakan hasil rumusan dan rekomendasi dalam RUU tentang Kepemudaan diantaranya:

  1. Masalah definisi batasan usia pemuda yang belum ada landasan justifikasi ilmiah. Peserta sepakat batasan usia pemuda 18 - 35 tahun sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Pemuda masih belum diposisikan sebagai subjek dalam pengembangan kepemudaan.
  3. Perlu adanya komparasi antara RUU tentang Kepemudaan dengan UU no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU lainnya.
  4. Perlu dipertimbangkan penggunaan istilah badan, dinas, dan kantor dalam RUU tentang Kepemudaan.
  5. Undang-Undang tentang Kepemudaan menjadi acuan terhadap perubahan UU lain yang terkait, misalnya, UU Ormas pada bagian beririsan.
  6. Perlu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang menunjang kepemudaan antara lain: Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan Kepemudaan, Peraturan Pemerintah tentang Kepemimpinan, Peraturan Pemerintah tentang kepeloporan, Peraturan Pemerintah tentang Kewirausahaan. Peraturan Pemerintah yang disusun harus mensikronisasi dengan PP lain yang terkait.
  7. Perlu adanya penyempurnaan dalam beberapa pasal-pasal yang bias maknanya dan kurang relevan dengan kondisi sekarang.
  8. Perlu penjabaran secara jelas jaminan pemenuhan hak-hak pemuda
  9. Perlu adanya penyaluran anspirasi dalam wadah kepemudaan.

Hadir dalam kegiatan ini: pimpinan IPB, pejabat pemkab dan pemkot Bogor, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor, pembantu rektor bidang kemahasiswan se-Bogor, organisasi kepemudaan diantaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten dan kota Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bogor, serta perwakilan dinas-dinas yang membawahi kepemudaan di lingkup pemerintahan kabupaten maupun kota Bogor. Dengan jumlah sekitar 100 orang peserta.

Sumber: www.ipb.ac.id

Tidak ada komentar:

U.S. EPA Research

CAMPUS GREEN